Divonis 3 tahun, keluarga Korban Lakalantas di Lampung Tengah mengamuk 

Lampung Tengah (ISN) – Sidang vonis kasus Laka lantas yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Seputih Agung berakhir ricuh.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (03/09) menghasilkan putusan vonis hukuman selama 3 tahun kepada tersangka RDA.

Hasil vonis tersebut memicu amarah ratusan warga dan keluarga korban lantaran dinilai tidak adil dan dicurigai pihak hakim tidak netral.

“Kami curiga hakim sudah masuk angin dan merekayasa vonis hukuman,” ungkap Ponijan selaku ayah dari AGS.

Menurutnya, kejanggalan dalam kasus yang menyebabkan kematian sang putri sudah sarat akan kecurangan sejak bergulir penyidikan di Polres Lampung Tengah.

Sudah di laporkan, Lanjut Ponijan, Tapi tidak ditahan oleh polisi pas di Polres, bahkan di waktu pas sidang pelaku sendiri mengaku dibuatkan SIM (surat izin memgemudi) oleh EM (inisial diduga salah satu oknum polisi) ketika sudah jadi tersangka. Sekarang hakimnya ikut-ikutan juga malah ngasih hukuman tidak sesuai tuntutan

“Saya curiga, Sangat-sangat curiga dengan semua ini. Jangan-jangan Hakimnya juga sudah di kondisikan juga sama keluarga tersangka,” cecar Ponijan.

Ponijan mengatakan, mengakui dirinya orang kecil dari desa, Tapi bukan berarti nyawa sang putri bisa dipermainkan seenaknya saja.

“Saya tidak menuntut yang aneh-aneh, cukup hukum pelaku sesuai dengan tuntutan awal, tolong berikan keadilan bagi putri saya jangan lagi menambah penderitaannya dengan hukuman yamg terkesan seperti main-main,” tegasnya.

Dari pantauan, Ratusan personil polisi dan TNI serta polisi Pamong Praja diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan vonis tersebut.

Loading

Related posts

Leave a Comment